berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Jaksa Agung ‘Papa’ Memanggil Celine Evangelista, PPPK Memperoleh Uang Pensiun Sama Seperti PNS

Jaksa Agung ‘Papa’ Memanggil Celine Evangelista, PPPK Memperoleh Uang Pensiun Sama Seperti PNS

Jumat, 3 November 2023 – 05:20 WIB

Jakarta – Beberapa artikel di kanal News VIVA sepanjang Kamis kemarin menjadi yang paling populer. Salah satu artikel tersebut berhubungan dengan masuknya nama artis Celine Evangelista dalam dugaan kasus korupsi tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga :

PDIP Sebut Megawati-Jokowi Sepakat Usung Ganjar 18 Maret 2023

Selain itu, ada artikel populer lainnya tentang pemohon dalam gugatan syarat calon presiden-wakil presiden, yakni Almas Tsaqibbirru. Fakta terbaru, pengacara maupun Almas tidak menandatangani dokumen perbaikan permohonan kasus Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Selanjutnya, ada langkah Presiden Jokowi yang secara resmi telah menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan kebijakan ini, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan mendapatkan jaminan pensiun seperti ASN.

Baca Juga :

Celine Evangelista Panggil Jaksa Agung ‘Papa’ dan Bisa Urus Perkara, Kejagung: Jangan Percaya

Aksi sadis Khoiri yang kejam dengan membunuh menantu perempuannya terus menjadi sorotan publik. Ada beberapa fakta baru yang mengejutkan dari kasus ini.

Baca Juga :

Celine Evangelista Tetap Santai di Tengah Isu Korupsi, Ini yang Dilakukannya

Kemudian, pengakuan mengejutkan Khoiri yang ternyata pernah memperkosa menantunya sebelum membunuhnya.

Berikut 5 artikel yang dirangkum dalam Round Up:

1. Celine Evangelista Disebut dalam Kasus Korupsi Tambang di Sultra, Panggil Jaksa Agung ‘Papa’

Nama artis Celine Evangelista dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadi heboh terlibat dalam kasus korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiono, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Terdakwa Amelia Sabara menyebut Celine menerima uang ratusan juta rupiah. Baca selengkapnya di sini.

2. Fakta Baru, Almas Tsaqibbiru Ternyata Belum Menandatangani Dokumen Gugatan Calon Presiden-Wakil Presiden

Penggugat batas usia calon presiden-wakil presiden, Almas Tsaqibbiru

Ada fakta baru dalam sidang lanjutan yang diadakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran hakim konstitusi dalam putusan MK mengenai gugatan syarat calon presiden-wakil presiden. Dalam sidang tersebut, hadir juga Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI).

Fakta baru tersebut terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap mengandung konflik kepentingan. Fakta tersebut berhubungan dengan pemohon Almas Tsaqibbiru. Baca selengkapnya di sini.

3. UU ASN Diteken Jokowi, PPPK Dapat Uang Pensiun Seperti PNS

Setelah gaji ke-13, ASN Pemprov Gorontalo segera terima TPP di bulan Juni 2023.

Setelah gaji ke-13, ASN Pemprov Gorontalo segera terima TPP di bulan Juni 2023.

Presiden RI Jokowi telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan demikian, UU tersebut mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.

Salah satu poin UU ASN yang terkait adalah kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kesetaraan tersebut berkaitan dengan pemberian jaminan pensiun kepada PPPK seperti yang didapatkan oleh PNS. Baca selengkapnya di sini.

4. Fakta-fakta Mertua yang Menggorok Menantu Hamil 7 Bulan di Pasuruan

Tindakan Khoiri (52) yang kejam dengan menggorok leher menantunya hingga tewas terus menjadi sorotan publik. Menantu