berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Alasan MK Banding Menangkan Gugatan Anwar Usman Terhadap Putusan PTUN

Alasan MK Banding Menangkan Gugatan Anwar Usman Terhadap Putusan PTUN

Rabu, 14 Agustus 2024 – 22:37 WIB

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman. Gugatan tersebut terkait dengan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang menggantikan Anwar.

Baca Juga:

MK Sarankan KPU Gabungkan Penetapan hingga Pengumuman Pasangan di Pilkada 2024

“Pagi tadi sudah RPH sudah selesai. Dan tadi diputuskan MK akan banding terhadap putusan PTUN Nomor Perkara 604 itu,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Rabu, 14 Agustus 2024.

Keputusan ini baru diambil karena pihaknya baru menerima salinan putusan. Hal itu baru didapat siang tadi. Adapun alasan banding akan dituangkan dalam memori banding.

Baca Juga:

PTUN Menangkan Gugatan Anwar Usman, Batalkan SK Suhartoyo Jadi Ketua MK

“Ya nanti itu (alasan banding) akan dituangkan dalam memori banding lah ya. Yang pasti karena tentu putusan itu tidak sesuai dengan yang diharapkan. Dan ada ruang-ruang untuk atau mekanisme untuk men-challenge keputusan itu. Dan itu adalah mekanisme banding itu,” katanya.

Untuk itu, lanjutnya, MK akan mempelajari salinan putusan tadi. Sehingga, dia mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh lagi.

Baca Juga:

Pelantikan Gubernur Terpilih Oleh Presiden Dilakukan 7 Februari 2025, Kata Mendagri

“Karena memang baru kita terima salinan putusan utuhnya yang tebalnya itu 341 halaman gitu kan. Nah itu yang penting untuk kita cermati dulu mana-mana yang kemudian akan kita banding atau seperti apa nanti tergantung dari hasil pencermatan kita terhadap ratio decidendi putusan itu,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman untuk membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Dalam Penundaan Menolak Permohonan Penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 atas nama Dr. Suhartoyo, S.H, M.H; II. DALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak dapat diterima seluruhnya; III. DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian,” tulis keputusan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. “Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, putusan PTUN Jakarta juga menyatakan mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat sebagai Hakim Konstitusi seperti semula. Kendati demikian, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan kembali menjadi Ketua MK.

Halaman Selanjutnya

“Dalam Penundaan Menolak Permohonan Penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 atas nama Dr. Suhartoyo, S.H, M.H; II. DALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak dapat diterima seluruhnya; III. DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian,” tulis keputusan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

Halaman Selanjutnya