berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

KKP bekerja sama dengan pakar untuk memberikan masukan terkait pemanfaatan ruang laut

Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut-Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), telah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) tentang pemanfaatan ruang laut. Kegiatan ini diadakan di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro, Jawa Tengah.

Kepala Loka PSPL Serang, Santoso Budi Widiarto, menyatakan bahwa kegiatan ini diadakan untuk mendapatkan masukan dan input teknis dari pakar dan guru besar yang berasal dari perguruan tinggi. Menurutnya, KKP telah mengeluarkan Peraturan Menteri KP Nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut sejak tahun 2021.

Peraturan ini mengatur segala aktivitas di laut secara menetap dan wajib dilengkapi dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). KKPRL adalah dokumen wajib untuk setiap orang atau perusahaan yang melakukan kegiatan di ruang laut. Demi meningkatkan tertibnya penggunaan ruang laut, LPSPL Serang telah melakukan operasionalisasi penyelenggaraan izin ini, meliputi kegiatan sosialisasi, verifikasi, dan monitoring pemanfaatan ruang laut.

Dengan adanya KKPRL, penggunaan ruang laut dapat dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang atau zonasi, serta memastikan pemanfaatan ruang laut dilakukan dengan menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan keanekaragaman hayati laut. Prof. Agus Hartoko dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro menekankan bahwa pemanfaatan ruang laut harus diselenggarakan dengan data dukung berbasis spasial yang memadai sehingga pengelolaan ruang laut dapat berkelanjutan.