Darurat militer adalah status hukum di mana sebagian atau seluruh wilayah negara dinyatakan dalam keadaan bahaya. Dalam kondisi ini, kendali keamanan dan ketertiban dialihkan kepada pihak militer karena situasi dianggap membutuhkan penanganan khusus. Darurat militer diterapkan ketika ancaman yang muncul tidak dapat ditangani secara efektif oleh aparat sipil. Penyebab diberlakukannya darurat militer dapat mencakup ancaman pemberontakan, kerusuhan, bencana alam, perang, bahaya perang, atau ancaman serius terhadap negara. Konsekuensi dari penerapan darurat militer mencakup pembatasan hak sipil, penguasaan properti dan infrastruktur, pembatasan aktivitas ekonomi dan sosial, serta penegakan hukum yang ketat.
Sejarah penerapan darurat militer di Indonesia mencakup keadaan darurat di Timor Timur pada tahun 1999 serta darurat militer di Aceh pada tahun 2003-2004. Meskipun tujuan dari darurat militer adalah menjaga stabilitas nasional, kebijakan ini sering kali membawa konsekuensi yang luas terhadap masyarakat. Pembatasan hak-hak sipil, gangguan terhadap kehidupan sosial dan ekonomi, serta penahanan yang dilakukan oleh aparat militer adalah beberapa dampak yang dapat dirasakan. Oleh karena itu, keputusan untuk memberlakukan darurat militer harus melalui pertimbangan matang dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.