Foto KTP-el Bisa Diganti? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak dapat diganti hanya karena pemiliknya merasa hasil foto lama kurang baik. Perubahan pas foto dimungkinkan, tetapi harus didasarkan pada kondisi tertentu yang membuat data visual pada dokumen tersebut tidak lagi sesuai atau sulit digunakan untuk mengenali pemiliknya.

Kondisi yang menjadi dasar penggantian foto

Perubahan foto KTP-el terutama dapat diajukan apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen. Perubahan semacam ini dapat membuat penampilan wajah berbeda secara signifikan dibandingkan dengan foto yang tersimpan dalam data kependudukan.

Foto juga dapat diperbarui ketika KTP-el mengalami kerusakan fisik. Dalam situasi tersebut, penerbitan KTP-el baru dilakukan setelah pemilik mengajukan permohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Ketentuan tersebut berkaitan dengan fungsi foto sebagai salah satu elemen untuk memastikan identitas pemilik dokumen tetap dapat diverifikasi. KTP-el tidak hanya memuat foto, tetapi juga menyimpan data biometrik yang digunakan dalam proses pencocokan identitas.

Karena itu, foto lama yang sudah sulit digunakan untuk mengenali pemilik dapat menjadi bagian dari pertimbangan perubahan data. Namun, penggantian tetap harus mengikuti dasar dan prosedur administrasi kependudukan yang berlaku, bukan dilakukan secara bebas atas permintaan pribadi.

Prosedur pengajuan ke Disdukcapil

Warga yang memenuhi kondisi tersebut perlu mengajukan permohonan perubahan foto kepada Disdukcapil. Prosesnya dilakukan melalui pencatatan perubahan elemen data pada sistem administrasi kependudukan. Setelah data foto diperbarui, KTP-el baru diterbitkan berdasarkan informasi yang telah disesuaikan.

Persyaratan teknis dapat berbeda antara satu daerah dan daerah lain. Sebagai contoh, Disdukcapil Kota Tangerang pada Juli 2026 menyebut warga yang memenuhi kriteria penggantian foto dapat mengurus layanan tersebut dengan membawa Kartu Keluarga serta KTP-el lama.

Masyarakat sebaiknya memeriksa persyaratan kepada Disdukcapil di daerah masing-masing sebelum datang. Langkah ini diperlukan karena dokumen pendukung dan mekanisme pelayanan dapat mengikuti ketentuan teknis yang diterapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Pengambilan atau perubahan foto juga dilakukan oleh petugas melalui sistem administrasi kependudukan. Pemohon tidak mengganti foto dengan menyerahkan pas foto secara bebas seperti pada sejumlah layanan pembuatan dokumen lainnya.

Foto tidak bisa diubah sesuka hati

Keinginan untuk mengganti foto karena tidak menyukai hasil foto lama belum tentu menjadi alasan yang dapat diterima. Perubahan pas foto merupakan bagian dari pemutakhiran elemen data penduduk sehingga harus memiliki dasar yang sesuai dengan ketentuan.

Aturan mengenai perangkat pembaca KTP-el turut mengatur fungsi pencocokan data biometrik dan foto, termasuk proses penggantian pas foto setelah dilakukan verifikasi. Dengan demikian, pembaruan foto tetap mensyaratkan pemeriksaan dan pengajuan resmi melalui Disdukcapil, terutama ketika terdapat perubahan fisik permanen atau KTP-el mengalami kerusakan.

Source link