Sejarah Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober dan Maknanya

Setiap 1 Oktober, Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Tanggal ini berkaitan dengan rangkaian peristiwa politik dan kekerasan pada 30 September hingga 1 Oktober 1965, ketika enam jenderal TNI Angkatan Darat dan seorang perwira pertama, Pierre Andreas Tendean, diculik dan dibunuh.

Para korban tersebut adalah Letjen Ahmad Yani, Mayjen R. Suprapto, Mayjen M.T. Haryono, Mayjen S. Parman, Brigjen D.I. Panjaitan, Brigjen Sutoyo Siswomiharjo, serta Pierre Andreas Tendean. Mereka kemudian dikenal sebagai Pahlawan Revolusi.

Jenazah para korban ditemukan di sebuah sumur di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur. Lokasi itu selanjutnya menjadi bagian penting dari Monumen Pancasila Sakti dan dikaitkan dengan penyelenggaraan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila tingkat nasional.

Bukan peringatan Hari Lahir Pancasila

Hari Kesaktian Pancasila tidak sama dengan Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni. Hari Lahir Pancasila merujuk pada pidato Soekarno pada 1 Juni 1945 mengenai dasar negara. Sementara itu, peringatan 1 Oktober berhubungan dengan peristiwa 1965 serta sejarah penetapan tanggal tersebut sebagai hari peringatan nasional.

Dalam narasi resmi pemerintah pada masa itu, rangkaian peristiwa 1965 disebut sebagai pengkhianatan G30S/PKI. Namun, kajian sejarah mengenai peristiwa tersebut terus berkembang. Perdebatan akademik masih mencakup aktor, latar belakang, dan rangkaian sebab yang melatarbelakanginya. Karena itu, penyebutan pihak yang bertanggung jawab perlu ditempatkan sesuai konteks sumber sejarah yang digunakan.

Penetapan 1 Oktober dan Monumen Pancasila Sakti

Peringatan 1 Oktober telah dilakukan sebelum tanggal tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Pada 17 September 1966, Menteri/Panglima Angkatan Darat mengeluarkan keputusan yang menjadi salah satu dasar awal penyelenggaraan peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

Penetapan secara resmi dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967 tentang Penetapan Tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Keppres itu ditetapkan di Jakarta pada 27 September 1967 dan berlaku pada tanggal yang sama. Isinya menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila serta mengatur agar peringatannya dilaksanakan seluruh rakyat Indonesia secara khidmat dan tertib.

Di kawasan Lubang Buaya kemudian dibangun Monumen Pancasila Sakti. Monumen tersebut diresmikan Presiden Soeharto pada 1 Oktober 1973. Kompleksnya kini berada di Jakarta Timur dan tercatat sebagai cagar budaya tingkat nasional. Selain sumur tempat ditemukannya jenazah para korban, kawasan ini mencakup sejumlah bangunan dan lokasi yang berkaitan dengan peristiwa 1965.

Sejak pembangunan monumen itu, kawasan Monumen Pancasila Sakti menjadi lokasi yang lekat dengan upacara Hari Kesaktian Pancasila tingkat nasional. Peringatan tersebut digunakan untuk mengenang para korban dan mengingat kembali perjalanan sejarah bangsa, sekaligus menegaskan kedudukan Pancasila sebagai dasar serta ideologi negara.

Melalui berbagai kegiatan peringatan, nilai-nilai Pancasila juga didorong agar tidak berhenti sebagai pemahaman teoritis, melainkan diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Source link