Anggota Komisi XIII DPR, Yanuar Arif Wibowo, meminta narapidana yang terbukti menggunakan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Ia juga mendorong pemberian sanksi tambahan terhadap warga binaan yang terbukti menempati fasilitas yang bukan haknya.
Permintaan itu disampaikan Yanuar dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Senin, 28 September 2026. Menurut dia, penggunaan fasilitas tersebut menunjukkan bahwa narapidana tidak menjalani masa pidana sebagaimana mestinya.
Dorong sanksi tambahan dan pencabutan remisi
Yanuar mengatakan narapidana yang terbukti memanfaatkan fasilitas di luar haknya dapat dikenai sejumlah sanksi, termasuk ditempatkan di sel isolasi atau dipindahkan ke Nusakambangan. Langkah itu, menurut dia, diperlukan untuk memberikan efek jera.
“Warga binaan yang terbukti memanfaatkan fasilitas yang bukan haknya, yang bukan sebenarnya, ini harus diberikan sanksi. Bisa di (sel) isolasi, bisa dipindahkan ke Nusa Kambangan,” ujar Yanuar.
Ia juga mengusulkan agar narapidana yang bersangkutan tidak memperoleh remisi. Alasannya, mereka dinilai tidak mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Tambahin hukumannya, tidak dikasih remisi karena dia tidak mengikuti program yang dilaksanakan di dalam lembaga pemasyarakatan,” tuturnya.
Yanuar menilai sanksi tambahan diperlukan karena tindakan menggunakan fasilitas mewah dapat mengabaikan hukuman pidana yang telah dijatuhkan hakim. Ia menyebut narapidana yang menempati fasilitas tersebut pada dasarnya tidak menjalani pidana sesuai ketentuan apabila memperoleh perlakuan atau tempat tinggal yang bukan haknya.
Temuan bangunan lengkap di area Lapas Cibinong
Sorotan terhadap Lapas Kelas IIA Cibinong menguat setelah sidak Ombudsman pada 25 September 2026. Dalam pemeriksaan itu, tim Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas lengkap di area lapas.
Bangunan tersebut memiliki ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, serta berbagai perlengkapan rumah tangga lainnya. Tim Ombudsman kemudian meminta keterangan dari salah seorang penghuni bangunan. Penghuni itu berstatus narapidana dan mengaku membayar agar dapat menempati fasilitas tersebut.
Namun, pihak lapas menyatakan bangunan dengan fasilitas lengkap itu merupakan rumah dinas jabatan. Keterangan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang tengah diperiksa dalam investigasi internal Kementerian Imipas.
Dalam proses investigasi tersebut, Kementerian Imipas telah menonaktifkan lima pejabat Lapas Kelas IIA Cibinong. Mereka adalah Kalapas Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) I Gusti Bagus Widya Putra, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Adi Nugroho, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Yhosep Jhon Ferry, serta Kepala Urusan Umum (Kaur Umum) Deni Sugiarto.












