Polres Jakpus Sita Sabu, Ekstasi, dan Etomidate di Jakbar

Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap dugaan peredaran narkoba di sebuah rumah kontrakan di Cengkareng, Jakarta Barat, dengan menangkap seorang pria berinisial AHY (29). Dari lokasi tersebut, polisi menyita 20,69 gram sabu, 99 butir ekstasi, serta 173 cartridge berisi cairan etomidate.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan, AHY merupakan Target Operasi (TO) Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Penindakan dilakukan pada Rabu malam (23/9), setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Tim kami melakukan penyelidikan intensif setelah menerima informasi mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut,” kata Reynold dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Barang bukti ditemukan dalam koper

Reynold menjelaskan, tersangka sempat berupaya melarikan diri ketika petugas melakukan penindakan. Namun, polisi berhasil mengamankannya sebelum melakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan yang ditempati AHY.

Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti yang disimpan di dalam sebuah koper. Barang-barang tersebut terdiri atas satu klip plastik besar berisi sabu dengan berat bruto 20,69 gram, 99 butir ekstasi berlogo “WhatsApp”, dan 173 cartridge cairan etomidate.

Berdasarkan penghitungan sementara, nilai ekonomis seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp850 juta. Polisi menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah peredaran narkotika yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Polisi telusuri asal barang

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro mengatakan penyidik masih memeriksa AHY dan mengembangkan perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui sumber barang bukti sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Barang bukti tersebut kami temukan dalam penguasaan tersangka saat dilakukan penggeledahan. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan,” ujar Wisnu.

AHY diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana sesuai ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

Polres Metro Jakarta Pusat juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Menurut Reynold, informasi dari warga dapat membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba,” kata Reynold.

Source link