Polisi menahan seorang guru SMP berstatus aparatur sipil negara (ASN) berinisial KS (53) di Situbondo, Jawa Timur. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindakan asusila terhadap anak didiknya yang disebut terjadi di sejumlah lokasi di Situbondo dan Bondowoso sepanjang September 2026.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo Ajun Komisaris Polisi Selimat mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo memperoleh dua alat bukti yang dinilai cukup. Polisi sebelumnya menerima laporan dari keluarga korban pada 21 September 2026.
Polisi dalami komunikasi tersangka dan korban
Menurut Selimat, penyidik Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan setelah laporan diterima. Dari proses tersebut, polisi mendalami komunikasi antara KS dan korban yang berlangsung melalui aplikasi WhatsApp.
“Setelah kami menerima laporan, penyidik Unit PPA langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dan didapatkan dua alat bukti yang cukup, kami amankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Selimat, dikutip Minggu, 27 September 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, KS diduga lebih dulu membangun komunikasi secara intens dengan korban. Ia kemudian diduga menjemput korban menggunakan mobil dan mengajak korban ke beberapa tempat.
Polisi menduga tindakan yang melanggar kesusilaan terjadi dalam perjalanan maupun ketika korban dan tersangka berada di sejumlah lokasi tersebut. Rangkaian dugaan peristiwa itu kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap perkara secara lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut meliputi satu unit mobil, satu unit telepon seluler, serta beberapa pakaian.
Korban mendapat pemeriksaan dan pendampingan
Selain mengusut dugaan tindak pidana, kepolisian memberikan penanganan khusus kepada korban. Polisi melakukan pemeriksaan medis, menyediakan pendampingan selama proses perkara, serta memberikan trauma healing.
“Selain melakukan pemeriksaan medis dan pendampingan selama proses penanganan perkara, kami juga memberikan trauma healing kepada korban, pendampingan ini sebagai bagian dari upaya membantu korban dalam proses pemulihan psikologis setelah mengalami peristiwa itu,” kata Selimat.
Selimat menegaskan, laporan yang berkaitan dengan anak menjadi perhatian serius kepolisian. Menurut dia, penanganan perkara tidak semata-mata diarahkan pada proses hukum terhadap tersangka, tetapi juga memastikan korban memperoleh dukungan selama menjalani pemulihan.
“Kami memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan yang berkaitan dengan anak, dan perkara ini kami tidak hanya fokus pada proses hukumnya, tetapi juga memberikan pendampingan kepada korban untuk membantu proses pemulihan psikologis,” tutur Selimat.












