Berita  

Golkar-Rektor Muhammadiyah Bahas UU Pemilu dan Biaya Pendidikan

Fraksi Partai Golkar DPR RI menerima audiensi Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah-‘Aisyiyah (FR PTMA) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 22 September 2026. Pertemuan tersebut membahas sejumlah agenda, termasuk revisi Undang-Undang Pemilu dan ketimpangan ekosistem pendidikan tinggi antara perguruan tinggi negeri dan swasta.

Revisi UU Pemilu Dinilai Perlu Dikaji Mendalam

Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof. Ma’mun Murod, menilai politik memiliki peran penting dalam pembangunan serta perkembangan demokrasi di Indonesia. Namun, ia menyoroti pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang hingga kini belum dimulai, meski pelaksanaan pemilu semakin dekat.

Menurut Ma’mun, gagasan revisi regulasi tersebut harus dibahas secara mendalam dan komprehensif. Forum rektor perguruan tinggi Muhammadiyah berharap perubahan aturan nantinya menghasilkan ketentuan yang tepat sasaran serta mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

Selain isu kepemiluan, audiensi juga menyoroti persoalan biaya pendidikan tinggi dan pembagian peran antara kampus negeri dan swasta. Ma’mun menilai diperlukan pembagian tugas yang lebih jelas agar kedua kelompok perguruan tinggi dapat berkembang dalam ekosistem yang adil.

Persaingan Kampus Negeri dan Swasta

Dalam konteks penerimaan mahasiswa, Ma’mun menyinggung status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Menurut dia, status tersebut memungkinkan perguruan tinggi negeri memperoleh pendanaan besar dengan kontrol yang minim, sehingga berdampak pada kampus swasta, terutama dalam hal kuota mahasiswa.

“Sebab ketika kampus dilabeli PTNBH, itu sangat menyulitkan kampus-kampus swasta, terutama dalam kuota penerimaan mahasiswa,” ujar Ma’mun.

Ia juga menyebut jumlah perguruan tinggi di Indonesia mencapai 4.400. Angka tersebut, menurut Ma’mun, menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah perguruan tinggi terbesar kedua di dunia. Namun, ia menilai jumlah itu terlalu besar jika dibandingkan dengan populasi penduduk Indonesia.

Ma’mun memperkirakan jumlah ideal perguruan tinggi di Indonesia berada di kisaran 2.200. Menurutnya, kelebihan jumlah kampus membawa konsekuensi langsung terhadap alokasi anggaran pendidikan.

Ia menyampaikan persoalan tersebut dari sudut pandang perguruan tinggi Muhammadiyah yang berorientasi pada misi keagamaan dan sosial, bukan profit. Di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan tinggi, Muhammadiyah disebut tetap memberikan beasiswa dan keringanan biaya bagi masyarakat.

“Muhammadiyah berupaya juga meningkatkan kualitas layanan pendidikan dengan biaya yang terjangkau menyasar anak-anak yang tidak mampu. Kami juga memperhatikan kampus-kampus Muhammadiyah yang masih dalam proses peningkatan mutu pendidikannya,” kata Ma’mun.

Menanggapi masukan tersebut, Sarmuji menyampaikan pentingnya membangun ekosistem pendidikan tinggi yang adil bagi perguruan tinggi negeri maupun swasta. Ia juga berharap FR PTMA memberikan masukan substantif dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Harapan itu disampaikan karena Muhammadiyah dinilai memiliki kepentingan langsung terhadap arah konseptual RUU Sisdiknas, terutama terkait keberlanjutan dan posisi perguruan tinggi swasta dalam sistem pendidikan nasional.

Source link