Penangkapan Besar Peredaran Narkoba di Kalideres, Jakarta Barat
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus dugaan peredaran ilegal narkotika di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup besar, termasuk sabu seberat 1.193 gram bruto, ekstasi sebanyak 4.137 butir, pecahan ekstasi seberat 228 gram, dan ganja seberat 227 gram.
Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial TE di Green Royal Condo House, Kalideres. Petugas melakukan penggeledahan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan berbagai jenis narkotika, uang tunai, tas warna hitam, dan barang bukti lainnya.
Salah satu fakta menarik dari kasus ini adalah polisi juga menyita timbangan elektrik, buku catatan penjualan, dan kemasan teh Cina yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu. Hal ini menunjukkan skala dan profesionalisme dari jaringan peredaran narkotika yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Pengembangan Kasus dan Ancaman Hukuman
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal A. Sambo, menyatakan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini lebih lanjut, termasuk memburu pemasok yang belum tertangkap. Tersangka TE sendiri akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.












