Berita  

45 Orang Tersangka Kerusuhan Usai Demo DPR: Golok dan Mata Panah Sebagai Barang Bukti

45 Orang Ditangkap Sebagai Tersangka Kerusuhan Pasca Demo DPR, Polisi Ungkap Barang Bukti Berbahaya

Jakarta, VIVA – Penyelidikan terkait kerusuhan yang terjadi setelah aksi demonstrasi di Gedung DPR/MPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026, terus berlanjut. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait dugaan pengrusakan fasilitas umum dan penganiayaan yang terjadi setelah protes berakhir.

Penyelidikan Menetapkan 45 Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, mengkonfirmasi bahwa puluhan tersangka merupakan bagian dari kelompok yang diduga terlibat dalam tindakan anarkistis pascaaksi demonstrasi. Para tersangka tersebut akan diusut lebih lanjut terkait peran mereka dalam kerusuhan tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa dari total 322 orang yang diamankan, sebanyak 162 orang berusia antara 18 hingga 40 tahun, sedangkan 160 lainnya berusia antara 12 hingga 19 tahun. Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berbahaya, seperti golok, gunting, pisau, ketapel, mata panah, rantai besi, dan tongkat bambu.

Proses Penyelidikan Masih Berlanjut

Imanuddin juga menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap keterlibatan masing-masing tersangka. Polisi akan terus mendalami bukti dan keterangan saksi yang diperoleh guna memperkuat kasus yang dilakukan oleh kelompok anarkis setelah aksi demonstrasi.

Selain itu, polisi juga sedang memeriksa kemungkinan adanya tersangka lain berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah ditemukan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam kerusuhan dapat diidentifikasi dan diproses secara hukum.

Source link