Supriyono Menilai Janji DPR RI tentang RUU Perampasan Aset Masih Kurang Memuaskan
Pada Rabu, 26 Agustus 2026, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, tidak merasa puas dengan janji DPR RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset maksimal pada Desember 2026.
Minta Kepastian Konkret
Menurut Botok, AMPB ingin mendapat kepastian yang lebih konkret terkait pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia berpendapat bahwa komitmen DPR yang hanya disampaikan melalui media tidaklah cukup.
Tuntutan Pertemuan Langsung dengan DPR RI
Botok menyatakan bahwa AMPB ingin bertemu langsung dengan anggota DPR RI untuk membahas dan menyepakati poin-poin terkait proses pengesahan RUU Perampasan Aset. Kesepakatan yang dicapai haruslah tertulis untuk memastikan kejelasan dan tanggung jawab bersama.
Botok menekankan bahwa AMPB tidak ingin mengandalkan hanya pernyataan lisan atau penjelasan melalui media saja, tetapi butuh kesepakatan tertulis yang mengikat.
Harapan AMPB dan Permintaan Botok kepada DPR
Botok meminta agar DPR tidak hanya memberikan janji-janji belaka, tetapi membuat komitmen tertulis bersama AMPB. Langkah ini dianggap penting untuk memberikan kepastian dan pertanggungjawaban terkait target pengesahan RUU Perampasan Aset.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset terus dipercepat. Beliau menargetkan RUU tersebut selesai paling lambat pada Desember 2026, dengan rangkaian rapat dan pengesahan yang akan dilakukan.












