Penyelidikan Forensik Potongan Betis Korban Mutilasi di Depok

Polda Metro Jaya Uji Forensik Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Depok

Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya melakukan pencocokan fisik dan uji forensik terhadap sepasang potongan tubuh berupa betis kanan dan kiri guna memastikan keterkaitannya dengan kasus mutilasi di Depok, Jawa Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan pemeriksaan medis-forensik tersebut difokuskan untuk menguji kesesuaian struktur anatomi serta bukti DNA dari potongan kaki yang ditemukan warga di radius dua hingga tiga kilometer dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal.

“Saat ini fokus tim adalah melakukan pencocokan forensik. Kami perlu memastikan secara pasti apakah dua potongan betis kanan dan kiri yang ditemukan ini merupakan bagian dari jasad korban mutilasi yang sedang diungkap,” ucap Hermanto.

Identifikasi Fisik untuk Merekonstruksi Kasus

Budi Hermanto menambahkan bahwa proses identifikasi fisik ini menjadi langkah krusial bagi penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk melengkapi bukti materiel serta merekonstruksi keutuhan jasad korban dalam berkas perkara. Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyelidiki penemuan potongan tubuh yang diduga kaki manusia di aliran Sungai Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.

Potongan tubuh tersebut pertama kali ditemukan oleh dua orang petugas Dinas Sumber Daya Air (SDA) Limo saat sedang melakukan pembersihan rutin di area sungai. Petugas SDA melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian, dan setelah menerima laporan, tim gabungan beserta Unit Identifikasi Polda Metro Jaya langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Depok

Subdit Resmob Polda Metro Jaya telah menggelar 51 adegan rekonstruksi dalam kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok. Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra mengonfirmasi bahwa seluruh rangkaian reka ulang peristiwa tersebut telah dilaksanakan.

Pelaksanaan rekonstruksi tersebut menghasilkan temuan fakta baru yang berdampak pada penetapan pasal sangkaan terhadap tersangka berinisial SA. Dimitri menjelaskan bahwa rekonstruksi tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti dalam kasus mutilasi yang sedang diselidiki.

Source link