Jakarta (ANTARA) – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik industri rumahan pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi di dua rumah kos di Jakarta Selatan. Dua tersangka berhasil ditangkap dalam pengungkapan tersebut.
Pengungkapan Industri Rumahan Tembakau Sintetis
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, mengatakan bahwa selama penggerebekan polisi berhasil menyita tembakau sintetis seberat 487,38 gram beserta peralatan raciknya. Informasi yang diperoleh dari penyidikan menunjukkan bahwa para tersangka melakukan proses peracikan di rumah kos yang berukuran terbatas dan mendistribusikannya melalui akun media sosial dengan target konsumen berusia muda.
Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti
Pengungkapan pertama dilakukan di kawasan Jagakarsa, dimana polisi mengamankan tersangka Q (23) bersama barang bukti tembakau sintetis. Kemudian, penggerebekan kedua dilakukan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, di mana tersangka A (24) berhasil ditangkap dengan barang bukti tembakau sintetis. Dalam kedua penggerebekan, polisi juga menyita bahan baku dan alat produksi yang digunakan dalam pembuatan tembakau sintetis, serta menemukan petunjuk transaksi melalui media sosial dengan sistem transfer dan pengambilan barang.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan untuk pengembangan guna membongkar jaringan sindikat yang lebih besar. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Jakarta Selatan.












