Jakarta (ANTARA) – 679 narapidana di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat menerima Remisi Umum (RU) sebagai bagian dari peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Senin (17/8).
Stimulus bagi Narapidana
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menyatakan bahwa pemberian remisi menjadi stimulus bagi narapidana untuk menjaga perilaku baik dan aktif dalam program pembinaan.
Menurut data Rutan Salemba per 17 Agustus 2026, terdapat total 2.322 penghuni yang terdiri dari 1.419 tahanan dan 903 narapidana.
Dari 680 narapidana yang diajukan untuk remisi, 679 di antaranya memenuhi syarat dan telah menerima Surat Keputusan (SK) Remisi Umum.
Sebanyak 625 narapidana menerima RU I sementara 54 lainnya menerima RU II. Dari 54 yang menerima RU II, 43 di antaranya dibebaskan pada 17 Agustus 2026 setelah menerima remisi.
Jumlah Remisi dan Jenis Perkara
Sebanyak 121 narapidana mendapat pengurangan masa pidana satu bulan, 286 narapidana dua bulan, 207 narapidana tiga bulan, 45 narapidana empat bulan, dan 20 narapidana lima bulan.
Adapun, berdasarkan jenis perkara, narapidana penerima remisi terdiri dari kasus korupsi, narkotika, pencucian uang, dan perkara lainnya.
Harapan dan Tujuan Remisi
Wahyu menyatakan bahwa pemberian remisi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan perilaku dan partisipasi narapidana dalam program pembinaan selama menjalani pidana.
Ia berharap remisi dapat mendorong narapidana untuk terus memperbaiki diri agar siap kembali ke masyarakat setelah menjalani masa pidana.
Remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus mengikuti program pembinaan, memperbaiki diri, dan bersiap kembali ke masyarakat setelah selesai menjalani hukuman.












