Empat Tersangka Kasus Tantangan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Festival The Sounds Project
Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya telah mengungkap peran empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan terkait aksi tantangan melafalkan Al-Qur’an dengan imbalan minuman keras (miras) di festival The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.
Peran Tersangka
Keempat tersangka, yang memiliki inisial RES, AK, I, dan M, masing-masing memiliki peran terkait kejadian tersebut. RES, yang merupakan pembawa acara dalam acara tersebut, dan AK serta I diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol. Sedangkan tersangka M tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara.
Pengungkapan Kasus
Pihak kepolisian juga telah memeriksa lima pelapor dan sejumlah saksi terkait kasus ini, termasuk pihak pengelola kawasan, penyelenggara acara, dan orang-orang yang berada di lokasi saat kejadian. Selain itu, polisi juga telah mengamankan lima flashdisk berisi rekaman digital serta pakaian yang digunakan oleh RES dan AK.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RES dan AK langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung mulai Kamis, 13 Agustus 2026. Selain itu, penyidikan juga masih berlangsung terhadap pihak penyelenggara acara, petugas booth, dan perusahaan yang berkaitan dengan produk minuman tersebut.
Penyidik juga akan mendalami kasus ini dengan meminta keterangan dari sejumlah ahli, termasuk ahli digital forensik, ahli agama Islam, ahli bahasa, ahli hukum pidana, dan ahli yang akan menguji kandungan alkohol dalam minuman tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, polisi menerapkan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.












