Berita  

Misteri Kematian Sutrimo: Kejagung Diduga Terlibat

Kejagung Tidak Berkomentar Terkait Kematian Sutrimo: Kasus Disebut Kewenangan Kepolisian

Pada Jumat, 31 Juli 2026, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan komentar terkait kematian Sutrimo yang ditemukan tak sadarkan diri di sebuah klinik kecantikan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kejagung Serahkan Kasus ke Polisi

Kejagung menegaskan bahwa perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Ketua Tim 9, Rudi Margono, saat dimintai tanggapan mengenai kasus yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

“Sebelumnya kami mohon maaf, kami tidak menangani masalah tersebut,” kata Rudi kepada wartawan, menegaskan bahwa karena kasus tersebut tidak menjadi kewenangan Korps Adhyaksa, pihaknya tidak akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai isu yang beredar.

Penyelidikan oleh Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyelidiki kematian Sutrimo yang dikaitkan dalam pesan berantai sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Sutrimo meninggal dunia pada Kamis, 23 Juli 2026.

Dalam pesan tersebut, korban disebut sempat mengeluhkan sakit sebelum akhirnya tidak sadarkan diri dan mengeluarkan busa dari mulut serta hidung saat berada di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Korban kemudian dibawa menggunakan ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring, namun dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.

Meskipun terkait dengan mantan pejabat tinggi Kejaksaan, Kejagung menegaskan bahwa kasus tersebut adalah kewenangan polisi dan menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Sumber: VIVA

Source link