Imigrasi Jakut Tangkap 10 WNA China Buruh Bangunan

Kantor Imigrasi Jakarta Utara Tangkap 10 WNA China yang Bekerja sebagai Buruh Bangunan

Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil menangkap 10 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang terlibat dalam pekerjaan sebagai buruh bangunan di proyek pembangunan di Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka hanya memiliki visa kunjungan, namun melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.

WNA China Tidak Sesuai dengan Visa Kunjungan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, mengungkapkan bahwa kesepuluh WNA China tersebut melanggar Undang-Undang Keimigrasian karena bekerja sebagai buruh bangunan padahal hanya memiliki Visa Kunjungan. Mereka melakukan berbagai tugas seperti merakit besi, memotong kayu, dan bahkan tidak sesuai dengan maksud awal izin tinggal yang diberikan kepada mereka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA China tersebut diketahui telah melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Oleh karena itu, mereka langsung ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi sebelum dilakukan deportasi dan pencekalan.

Deportasi ke Negara Asal

Pada Jumat, 10 WNA China tersebut telah dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka kemudian dikembalikan ke negaranya menggunakan rute penerbangan Jakarta-Guangzhou melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Langkah tegas ini diambil untuk menegaskan bahwa aturan keimigrasian harus dihormati oleh semua WNA yang berada di Indonesia demi menjaga ketertiban dan keamanan di negara ini. Kantor Imigrasi Jakarta Utara terus melakukan pengawasan ketat terhadap orang asing agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan pihak lain.

Source link