6 Dokumen Kependudukan yang Bisa Diurus Tanpa Surat Pengantar RT/RW

Administrasi Kependudukan Tanpa Surat Pengantar RT/RW

Jakarta (ANTARA) – Untuk mempercepat pelayanan publik dan memudahkan akses masyarakat terhadap dokumen kependudukan, sejumlah layanan administrasi kependudukan saat ini dapat diurus tanpa surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan.

Layanan Tanpa Surat Pengantar RT/RW

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa sebagian besar pengurusan dokumen administrasi kependudukan tidak lagi memerlukan surat pengantar RT/RW, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu, terutama untuk penduduk yang belum terdaftar dalam basis data kependudukan.

Berikut beberapa dokumen kependudukan yang umumnya tidak lagi memerlukan surat pengantar RT/RW:

  1. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)

    Masyarakat yang melakukan perekaman atau perubahan data KTP-el dapat langsung mengurusnya melalui Disdukcapil tanpa surat pengantar RT/RW.

  2. Kartu Keluarga (KK)

    Perubahan atau penerbitan KK dapat dilakukan langsung melalui Disdukcapil tanpa surat pengantar dari lingkungan tempat tinggal.

  3. Surat Keterangan Pindah Domisili

    Proses perpindahan penduduk kini tidak lagi membutuhkan surat pengantar RT/RW, cukup dengan mengajukan permohonan ke Disdukcapil.

  4. Akta Kelahiran

    Pembuatan akta kelahiran atau pencatatan kelahiran dapat dilakukan melalui layanan Dukcapil dengan dokumen pendukung, tanpa syarat surat pengantar RT/RW.

Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa penyederhanaan persyaratan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, dan masyarakat diharapkan dapat dengan mudah mengakses layanan Dukcapil baik secara tatap muka maupun secara digital.

Source link