Berita  

Kemenhut Menjawab Akar Masalah Konservasi Gajah

Inpres Nomor 8 Tahun 2026: Langkah Strategis Pemerintah dalam Penyelamatan Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan

Pada Kamis, 16 Juli 2026, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan. Langkah ini mendapat perhatian dari kalangan konservasi internasional.

Menhut Dikritik, Namun Dinilai Sukses

Pengamat konservasi gajah dari IUCN SSC Asian Elephant Specialist Group, Heidi Riddle, memberikan penilaian terhadap langkah Kementerian Kehutanan dalam upaya pelestarian gajah di Indonesia. Heidi menyebut bahwa kemampuan Menhut dalam memahami akar permasalahan konservasi gajah merupakan langkah yang positif.

Dalam diskusi dengan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, Heidi menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi dalam upaya konservasi gajah di Indonesia. Menurutnya, isu konservasi gajah tak hanya seputar perlindungan kawasan konservasi saja, tetapi juga terkait dengan konektivitas habitat, pembangunan, dan juga keterlibatan sektor-sektor di luar kehutanan.

Pendekatan Lintas Sektor dalam Pelestarian

Heidi menilai bahwa tantangan yang dihadapi Indonesia terkait konservasi gajah juga dialami oleh negara-negara lain di Asia yang menjadi habitat gajah. Pendekatan lintas sektor yang ditempuh oleh Indonesia dianggap sebagai contoh yang baik dalam pengelolaan konservasi satwa liar.

Heidi juga menyoroti bahwa Inpres Nomor 8 Tahun 2026 merupakan bagian dari usaha Indonesia dalam memperkuat perlindungan gajah melalui pendekatan berbasis bentang alam dan kolaborasi antarkementerian dan lembaga.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Inpres tersebut sebagai langkah strategis dalam menjaga kelestarian satwa liar di tengah pembangunan nasional. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyampaikan kabar tersebut melalui sambungan video dengan anak gajah di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.

Source link