Kasus Penganiayaan Berantai di Tangerang: Pria Berinisial KM Diamankan Polsek Jatiuwung
Polisi Sektor (Polsek) Jatiuwung berhasil mengamankan seorang pria berinisial KM yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di lima lokasi berbeda di Kota dan Kabupaten Tangerang, Banten. Kejadian ini terjadi pada Sabtu (11/7) lalu.
Rangkaian Kejadian di Lima Lokasi
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, kasus penganiayaan ini terjadi di lima lokasi yang berbeda di wilayah Tangerang. Antara lain, Jalan Rusa dan Jalan Tampak Siring di Perumnas 2 (Karawaci), Jalan Sawo dan Jalan Bawang di Perumnas 1 (Cibodasari), serta Jalan Singkarak di Perumnas 3 (Kelapa Dua).
Petugas sedang melakukan investigasi untuk mendalami keterkaitan pria yang diamankan dengan kelima kejadian tersebut. Selain itu, polisi juga mencari kemungkinan adanya korban lain dan barang bukti yang digunakan dalam kasus ini.
Penangkapan Tersangka
Tersangka berinisial KM berhasil diamankan oleh tim operasi di Jalan Sempor Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Kresna Ajie Perkasa. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 11.30 WIB.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, satu jaket bertudung abu-abu (hoodie), dan satu kaus berwarna cokelat sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Untuk saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi dan tersangka KM, serta memburu alat bukti tambahan yang digunakan saat melakukan penganiayaan di berbagai lokasi.
Perkara ini ditangani polisi berdasarkan dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).












