Menteri PANRB Minta ASN Diberi Fleksibilitas Kerja untuk Antar Anak di Hari Pertama Masuk Sekolah
Jakarta, VIVA – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak usia sekolah mendapat kesempatan untuk mengantar buah hati mereka pada hari pertama masuk sekolah. Hal ini mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang menerbitkan kebijakan tersebut.
Fleksibilitas Kerja bagi ASN
Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026, yang diterbitkan pada 10 Juli 2026, meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak di jenjang pendidikan untuk mengantar anak di hari pertama sekolah.
Kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS)
Inisiatif ini juga sejalan dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026. Program tersebut bertujuan memperkuat ketahanan keluarga dan meningkatkan peran orang tua dalam pendidikan anak.
Menurut Rini, kehadiran orang tua, terutama ayah, dalam kehidupan anak memiliki dampak psikologis mendalam dan jangka panjang. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat mendekatkan hubungan orang tua dan anak serta meningkatkan kualitas tumbuh kembang anak.
Rini juga menekankan bahwa meskipun ASN diberi kesempatan untuk mengantar anak di hari pertama sekolah, hal tersebut tidak boleh mengurangi profesionalisme dalam bekerja. ASN diharapkan tetap dapat menjalankan tugasnya secara fokus dan adaptif.
Kehadiran orang tua di momen-momen penting dalam kehidupan anak, seperti hari pertama sekolah, memberikan dorongan positif dalam pembentukan karakter anak. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan hubungan orang tua dan anak semakin erat dan harmonis. (LAN)












