KPK Menduga Bupati Kuansing Memalak Petani untuk Izin Hutan
Pada Selasa, 7 Juli 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dugaan bahwa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, melakukan tindakan pemerasan terhadap 914 petani. Tindakan ini dilakukan dengan cara menghimpun sejumlah uang dari petani tersebut untuk melepas izin sekitar 1.800 hektare kawasan hutan.
Uang Dikonversi Menjadi Dolar Singapura
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyampaikan bahwa uang yang terkumpul kemudian diduga diubah menjadi mata uang dolar Singapura. Hal ini menambah kompleksitas dari kasus yang sedang diselidiki oleh KPK terkait dugaan korupsi yang melibatkan Suhardiman Amby.
Operasi Tangkap Tangan di Kuantan Singingi
Pada 29 Juni 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta yang berhasil mengamankan 10 orang terkait kasus ini. Operasi ini merupakan Operasi Tangkap Tangan ke-14 yang dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2026. Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri ke KPK pada 30 Juni 2026.
Setelah serangkaian pemeriksaan, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus suap terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Hal ini juga melibatkan dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Menteri Kehutanan, Raja Juli, juga turut memberikan keterangan terkait kasus ini, di mana terungkap bahwa Suhardiman meninggalkan sebuah amplop berisi dolar Singapura setelah sebuah pertemuan pada 2 Juni 2026. Dengan adanya fakta ini, kasus korupsi di Kuansing semakin kompleks dan memerlukan penyelidikan mendalam dari KPK.












