Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan Buru Otak Sindikat Pencuri ATM
Penjahat dengan Modus Mengganjal ATM Diburu
Unit Reserse Kriminal (Unit Reskrim) Polsek Metro Penjaringan sedang melakukan pengejaran terhadap otak sindikat pencuri dengan modus mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di sebuah toko di Jalan Muara Baru, Jakarta Utara. Mereka tengah mendalami kasus ini setelah berhasil menangkap dua pelaku, RPY (33) dan ED (27), sementara satu pelaku lagi berinisial MT masih dalam daftar pencarian orang.
Kanit Reserse Polsek Metro Penjaringan, Kompol Sampson Sosa Hutapea, mengungkapkan bahwa para pelaku baru dua kali melaksanakan aksi pencurian tersebut sebelum akhirnya ditangkap. Mereka pertama kali beraksi di Daerah Tambora, Jakarta Barat, dan kemudian kembali ke Penjaringan. Polisi berhasil mengamankan uang sebesar Rp450 ribu dari hasil kejahatan di Tambora.
Menurut Kompol Sampson Sosa Hutapea, petugas akan terus berkoordinasi dengan Polsek Tambora untuk mengungkap jaringan sindikat ini hingga ke lapisan atasnya. Meskipun demikian, karena ditemukan 17 kartu ATM, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus dengan berkoordinasi dengan bank terkait untuk mengidentifikasi data pribadi pemilik kartu ATM tersebut.
Penangkapan Pelaku Tertangkap di Penjaringan
Sebelumnya, Polsek Metro Penjaringan telah berhasil menangkap dua pelaku, RPY (33) dan ED (27), yang diduga terlibat dalam sindikat pencurian dengan modus mengganjal ATM di toko di Jalan Muara Baru. Kedua pelaku ini ditangkap ketika hendak melakukan aksi kejahatan terhadap wanita yang hendak mengambil uang di mesin ATM tersebut.
Seluruh kasus ini masih dalam penyelidikan intensif untuk mengungkap semua pihak terkait dalam sindikat pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM di Penjaringan, Jakarta Utara.












