Berita  

Panduan Membuat Naskah Akademik yang Ramah SEO

Ketua Komisi VIII DPR RI Dukung Pembuatan Revisi Undang-Undang LGBT

Pada Senin, 6 Juli 2026, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang memberikan dukungannya terhadap pembuatan Revisi Undang-Undang (RUU) LGBT. Menurutnya, pembuatan RUU tersebut harus melalui kajian yang matang agar tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Ia menegaskan bahwa proses penyusunan RUU harus berlandaskan pada naskah akademik yang berkualitas.

Penyusunan Undang-Undang Berdasarkan Kajian Matang

Marwan Dasopang menyatakan, “Ya, kalau membuat undang-undang kan harus ada naskah akademik. Di naskah akademik itu akan tertuang kajian, termasuk pendapat masyarakat yang sudah menyaksikan atau merasakan dampak.” Hal ini menunjukkan pentingnya melibatkan kajian dan masukan dari berbagai pihak terkait dalam pembuatan RUU LGBT.

Usulan Pembentukan Undang-Undang Harus Melalui Proses yang Tepat

Politikus PKB tersebut juga menekankan bahwa setiap usulan pembentukan undang-undang harus menjalani proses dan mekanisme yang telah ditetapkan. Selain itu, Marwan Dasopang menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang mengajukan usulan pembentukan Undang-Undang khusus untuk LGBT.

Adapun pada 24 Oktober 2025, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang menyebut penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu contoh ancaman nonmiliter. Hal ini memberikan konteks lebih dalam terkait polemik terkait LGBT yang terjadi saat ini.

Ancaman Nonmiliter Menurut Perpres

Pemerintah mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori utama, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Ancaman nonmiliter sendiri merupakan usaha atau kegiatan yang tidak menggunakan senjata namun dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.

Dengan adanya dukungan dari Ketua Komisi VIII DPR RI terkait pembuatan RUU LGBT, proses legislative di Indonesia terus berjalan menuju penyesuaian hukum yang lebih representatif terhadap kebutuhan masyarakat.

Source link