Berita  

Hormati Hak Tersangka: Panduan Siap Hadapi dalam Sistem Hukum

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Roy Suryo

Polda Metro Jaya merespons gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kepolisian menyatakan siap menghadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menghormati langkah hukum yang diambil.

Pengajuan Praperadilan sebagai Hak Warga Negara

Kabid Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum. “Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut,” kata Abrianto.

Menurut Abrianto, Polda Metro Jaya tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Dia juga menjelaskan bahwa mekanisme praperadilan merupakan bagian dari hak hukum yang dijamin bagi setiap pihak yang merasa haknya dilanggar atau dirugikan dalam proses penegakan hukum.

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua

Gugatan terbaru yang diajukan Roy Suryo merupakan praperadilan kedua dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Roy menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 10 Juli 2026, dengan agenda pembacaan permohonan.

Sementara itu, meski pihak kepolisian belum menerima surat resmi terkait gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, Bidang Hukum Polda Metro Jaya memastikan akan memberikan respons sesuai prosedur begitu dokumen tersebut diterima.

Perkara ini juga melibatkan Kapolda Metro Jaya cq Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Keamanan Negara beserta tim penyidik, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan beserta tim jaksa penuntut umum.

Source link