Berita  

Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Korupsi Terencana, Terstruktur, dan Sistematis

Majelis Hakim Menjatuhkan Vonis Berat untuk Nadiem Makarim terkait Korupsi Laptop Chromebook

Pada Selasa, 30 Juni 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memberikan putusan yang memberatkan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Keterangan Vonis

Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan bahwa perbuatan Nadiem dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis. Hal ini menjadi alasan utama dalam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Majelis Hakim menilai tindak pidana yang dilakukan oleh Nadiem tidak hanya menyebabkan kerugian negara dalam jumlah signifikan, tetapi juga berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Pertimbangan Majelis

Selain itu, majelis hakim menyebut bahwa Nadiem Anwar Makarim seharusnya menjadi contoh teladan dalam menjalankan pemerintahan, namun malah disalahgunakan. Meskipun Nadiem memiliki kondisi ekonomi yang sangat berkecukupan, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan yang meringankan perbuatannya.

Pada saat yang sama, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan, seperti Nadiem yang belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya dan sikapnya yang sopan serta kooperatif selama proses persidangan. Rekam jejak Nadiem yang memberikan kontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi juga turut dipertimbangkan.

Source link