Pria Tersangka Perusakan Ruko di Jakarta Utara Resmi Ditahan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara telah menahan seorang pria berinisial ADG (30) yang diduga melakukan perusakan fasilitas ruko di Jalan Terusan Kelapa Hibrida, Sukapura, Cilincing. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Aksi Perusakan Fasilitas Ruko dan Tindakan Intimidasi
Penahanan pelaku bermula dari aksi ADG yang merusak fasilitas Ruko Yummy Coin di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing. Tersangka ADG datang ke lokasi usaha korban, memaksa masuk, dan melakukan perusakan yang mengakibatkan kerugian materiil sekitar Rp15 juta. Selain merusak fasilitas, tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan senjata jenis airsoft gun kepada petugas keamanan ruko.
Penanganan Profesional oleh Kepolisian
Polsek Cilincing merespons laporan dari karyawan dan petugas keamanan ruko dengan mengamankan tersangka tanpa gesekan fisik. Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan memeriksa berbagai bukti termasuk rekaman CCTV, keterangan saksi, serta menyita senjata airsoft gun, ADG mengakui perbuatannya. Meskipun tersangka mengajukan permohonan keadilan restoratif, polisi menegaskan bahwa proses hukum tetap dijalankan secara profesional.
Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat agar menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum yang sah atau dengan musyawarah. Tindakan intimidasi dan perusakan properti adalah perbuatan melawan hukum yang harus diproses secara adil.












