Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Bersenjata Pistol Mainan di Bekasi

Mahasiswa Terlibat Kasus Curas di Bekasi Selatan

Seorang oknum mahasiswa berusia 20 tahun dengan inisial ARM berhasil ditangkap oleh Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. ARM diduga menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan senjata korek api mirip pistol di minimarket di kawasan Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Penangkapan Pelaku dan Kronologis Kejadian

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menyatakan bahwa ARM ditangkap setelah buron selama aksinya pada Kamis (18/6). Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap ARM di Kampung Cibeber, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil rampokan, rokok, serta senjata korek api.

Kanit 2 Jatanras PMJ, AKP Reza Arif Hadafi, menjelaskan kronologis peristiwa tersebut. Pada Kamis pagi sekitar pukul 07.15 WIB, pelaku masuk ke minimarket dengan senjata mirip pistol, memaksa dua pegawai untuk membuka brankas, dan menguras uang tunai senilai Rp11,6 juta. Selain itu, pelaku juga mengambil sejumlah rokok dan uang tunai dari laci kasir sebelum melarikan diri.

Proses Hukum dan Sanksi

ARM kini ditahan di Mapolda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara lebih dari lima tahun atas perbuatannya. Selain ARM, polisi juga masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi itu.

Keberhasilan polisi dalam menangkap pelaku curas ini menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Source link