Berita  

Rencana Eksekusi Hotel Sultan Tuai: Sorotan Bagir Manan & Din Syamsuddin

Jakarta, VIVA – Rencana eksekusi Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 menimbulkan kontroversi di kalangan tokoh nasional. Mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, menyoroti bahwa penyelesaian putusan secara cepat atas sengketa tersebut dianggap tidak tepat karena masalah hukum yang rumit masih tersisa.

Masalah Pelaksanaan Putusan

Bagir mengemukakan pandangannya dalam acara peluncuran buku “Pontjo Sutowo: Jihad Melawan Ketidakadilan” di Hotel Sultan, Jakarta. Ia menyebut bahwa penerapan putusan secara instan merupakan langkah luar biasa dan hanya boleh digunakan dalam situasi darurat atau saat fakta perkara sudah jelas.

Kompleksitas Sengketa

Namun, setelah meneliti berbagai aspek perselisihan terkait Hotel Sultan, Bagir justru menemukan bahwa kasus ini lebih rumit daripada perkara hukum biasa. Ia menekankan perlunya menghormati aspek hukum dan melalui proses pengadilan sebelum langkah final diambil. Menurut Bagir, tindakan negara terhadap warga harus didasarkan pada alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagir menegaskan pentingnya menjaga hak warga negara yang sah dan tidak boleh sembarangan dicabut tanpa alasan yang kuat. Perlindungan hak asasi warga harus diperhatikan dengan seksama dalam setiap kebijakan yang diambil.

Pandangan Abraham Samad

Pandangan serupa juga disampaikan oleh mantan Ketua KPK, Abraham Samad. Ia menilai bahwa kasus yang menimpa Pontjo Sutowo tidak hanya berkaitan dengan urusan bisnis semata, tetapi juga menyangkut hak asasi warga negara yang harus dijaga.

Dengan adanya perbedaan pandangan dari tokoh-tokoh terkemuka ini, rencana eksekusi Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 semakin mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan. Keputusan akhir mengenai nasib Hotel Sultan nampaknya masih akan terus menjadi topik perdebatan di masyarakat.

Source link