Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi di Jakarta Barat

Pria Pengedar Narkoba Diciduk di Cengkareng Timur, Jakarta Barat

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial N (37) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat, pada Kamis (11/6) malam. Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, menyatakan bahwa penangkapan ini berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang menyasar kalangan remaja dengan modus operandi Cash On Delivery (COD) atau bayar di tempat.

Modus ini telah berlangsung selama tiga bulan terakhir dan menyasar remaja dengan cara COD. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Cengkareng Timur.

Penemuan Barang Bukti di Rumah Tersangka

Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut dan akhirnya berhasil menciduk tersangka N di kediamannya. Saat penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di tempat terpisah.

Narkotika jenis sabu ditemukan tersimpan di dalam lemari pakaian bersama timbangan digital, sedangkan puluhan butir ekstasi disembunyikan di dalam sebuah kotak plastik berwarna putih bening. Barang bukti yang disita antara lain 11 paket sabu siap edar, 26 butir ekstasi, 1 unit timbangan digital, 1 set alat hisap (bong) beserta korek api gas, dan 2 unit telepon genggam untuk transaksi.

Pemberantasan Narkoba sebagai Tanggung Jawab Bersama

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka N bersama barang bukti telah diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menekankan pentingnya kerjasama dalam pemberantasan narkoba.

Setiap informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba. Budi juga mengajak warga untuk melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

Source link