KPK Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Suap Bupati Muara Enim
Keterangan Tersangka dalam Kasus Suap
Pada Kamis, 11 Juni 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap yang terkait dengan pengondisian temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Identitas Tersangka
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa keempat tersangka terdiri dari dua pihak yang diduga sebagai pemberi suap dan dua pihak yang diduga sebagai penerima suap. Mereka adalah Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, August Dwianggara, Bupati Muara Enim nonaktif Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
Perkembangan Kasus
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan pada 7-8 Juni 2026 di Jakarta dan Sumatera Selatan yang melibatkan 10 orang. Setelah itu, dilanjutkan dengan operasi tangkap tangan lanjutan pada 10 Juni 2026 yang menargetkan lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI.
Pada 11 Juni 2026, KPK mengonfirmasi bahwa Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari dan August Dwianggara sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait pengaturan temuan pemeriksaan BPK pada Pemkab Muara Enim.
Identitas lengkap para tersangka akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers KPK yang akan datang.












