Berita  

Pungli dan Gratifikasi Masih Mara dalam Penerimaan Murid Baru

KPK: Pungli dan Gratifikasi Masih Menjadi Masalah Serius dalam Penerimaan Murid Baru

Pada hasil survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap bahwa masih ada 28 persen praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan murid baru. Sebanyak 10 persen responden juga mengaku mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Dorongan untuk Meningkatkan Integritas Pendidikan

Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menyatakan bahwa temuan ini menjadi pengingat akan pentingnya menangani tantangan integritas di sektor pendidikan. Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB diterbitkan oleh KPK sebagai tanggapan terhadap temuan ini.

Dian menekankan bahwa praktik pungli dan pemberian imbalan tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat menumbuhkan perilaku koruptif dan konflik kepentingan. Hal ini dapat berdampak negatif pada pembangunan nilai-nilai integritas dan budaya antikorupsi di kalangan generasi muda.

Normalisasi Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang

Lebih lanjut, data survei SPI 2024 juga menunjukkan bahwa terdapat normalisasi gratifikasi sebesar 30 persen yang dianggap lumrah oleh tenaga pendidik. Selain itu, sebanyak 65 persen responden melaporkan adanya pemberian hadiah dari orang tua kepada guru atau tenaga pendidik saat momen tertentu.

Dian menekankan bahwa praktik ini dapat berkembang menjadi konflik kepentingan yang lebih serius, penyalahgunaan wewenang, bahkan potensi tindak pidana. Oleh karena itu, KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan untuk bersama-sama menjaga integritas dalam pelaksanaan SPMB guna mencegah praktik korupsi dan gratifikasi di masa depan.

Source link