Seorang anggota TNI, Serka Mochamad Nasir, dijatuhi vonis lebih berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam kasus pembunuhan seorang kepala cabang bank. Vonis tersebut mengejutkan banyak pihak karena lebih tinggi dari tuntutan Jaksa.
Pemidanaan yang Setimpal
Dalam pembacaan vonis, Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa tindakan terdakwa sangat keji dan berat, sehingga mempengaruhi kondisi psikologis keluarga korban dan masyarakat secara umum. Serka Nasir akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun.
Faktor yang Membuat Vonis Menjadi Berat
Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak hanya merugikan korban secara fisik, tetapi juga meninggalkan dampak psikologis yang besar. Mereka tidak memberikan pertolongan kepada korban yang rentan, bahkan membuangnya di tempat terpencil hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Hakim juga menyoroti bahwa tindakan para terdakwa mencoreng nama baik TNI dengan tidak mengikuti nilai-nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI. Hal ini dianggap merusak citra TNI Angkatan Darat di mata masyarakat.
Vonis bagi Para Terdakwa
Selain Serka Nasir, terdakwa lainnya, Kopda Feri Herianto dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, dan Serka Frengky Yaru dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Serka Nasir dan Kopda Feri Herianto juga dipecat dari dinas militer, dan dikenakan biaya restitusi masing-masing sebesar Rp750 juta dan Rp500 juta.
Di tengah sidang, istri korban terlihat menangis, menandakan betapa beratnya proses hukum ini bagi keluarga korban. Kesedihan ini juga menjadi cerminan dari kekejaman perbuatan para terdakwa.












