Berita  

Eks Pimpinan KPK Yakin Kejagung Bakal Bongkar Kasus Bos Tambang Aseng

Kejaksaan Agung Tangani Kasus Korupsi Izin Usaha Pertambangan di Kalimantan Barat

Pada Jumat, 29 Mei 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menangani kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Succes Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat.

Penetapan Tersangka dan Tanggapan Eks Pimpinan KPK

Dalam perkara ini, Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan pengusaha tambang bernama Sudianto alias Aseng. Menurut Mantan Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, penanganan kasus tambang ilegal tidak akan berhenti pada satu tersangka.

Strategi Penegak Hukum dan Pentingnya Penyelidikan yang Komprehensif

Saut Situmorang juga menekankan pentingnya strategi penegak hukum dalam membuktikan tindak pidana pokok sebelum mengembangkan kasus ke pihak lain yang terlibat. Praktik perbedaan lokasi tambang dengan lokasi yang tercantum dalam izin merupakan hal umum dalam industri pertambangan. Oleh karena itu, penting bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri pihak yang mengeluarkan izin tambang secara menyeluruh.

Saut juga menyatakan bahwa kasus ini seharusnya mengincar pihak yang memberi izin, apakah itu berasal dari kementerian atau pemerintah daerah. Ia yakin perkara Aseng masih berpotensi berkembang ke tersangka lain apabila terdapat keterlibatan pihak yang memberi ruang pada aktivitas tambang ilegal.

Pentingnya Mendalami Kewenangan Perizinan Pertambangan

Menyinggung tentang kewenangan perizinan pertambangan pada tahun 2016, Saut menjelaskan bahwa saat itu masih dalam masa transisi antara pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu, penyidik perlu mendalami pihak mana yang memiliki kewenangan pada saat izin diterbitkan.

Secara keseluruhan, kasus korupsi izin usaha pertambangan di Kalimantan Barat menjadi sorotan penting dalam upaya pemberantasan praktik ilegal dan penyelewengan di sektor pertambangan yang harus ditangani secara komprehensif oleh aparat penegak hukum.

Source link