Aksi Razia Narkoba Polisi Gadungan di Tanjung Priok Membuat Geger, Korban Diperas dan Motor Dibawa Kabur
Aksi Penipuan Berkedok Razia Narkoba
Pada tanggal 1 Februari 2026, kawanan polisi gadungan beraksi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan modus razia narkoba. Mereka menghentikan pengendara di jalan, memeras, dan membawa kabur sepeda motor milik korban, menyebabkan ketakutan di kalangan pengguna jalan.
Komplotan Polisi Gadungan Terbongkar
Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap aksi kejahatan ini yang melibatkan enam orang pelaku. Dua di antaranya telah berhasil ditangkap, sementara empat lainnya masih dalam pengejaran ketat oleh kepolisian.
Penangkapan Pelaku dan Pengungkapan Kasus
Pelaku beraksi dengan berkeliling menggunakan empat sepeda motor untuk mencari sasaran di sekitar Jakarta International Stadium dan Terminal Tanjung Priok. Mereka mengincar korban yang mengendarai Honda Beat Street, kedatangan mereka disambut dengan teriakan ‘razia, polisi’ dan tindakan memalang kendaraan yang dilakukan dengan cepat untuk menghentikan korban.
Para pelaku kemudian mencabut kunci motor korban dan mengaku sebagai petugas polisi narkoba. Mereka memaksa korban berpikir bahwa mereka benar-benar ditangkap dalam razia narkoba, yang akhirnya berujung pada pemerasan uang senilai Rp3 juta.
Korban yang tidak memiliki uang tunai diminta untuk menghubungi keluarganya, tetapi upaya ini tak berhasil karena baterai ponselnya lemah. Kejadian ini terungkap setelah korban melaporkannya ke pihak berwajib, yang kemudian berhasil menangkap dua pelaku serta menemukan sepeda motor korban yang telah dijual.
Penegakan Hukum terhadap Pelaku
Para pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan Pasal 492 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Tindakan mereka yang meresahkan masyarakat akhirnya terbongkar dan pihak kepolisian terus berupaya untuk memburu pelaku lain yang masih buron.
Sumber: VIVA












