Kontroversi mengenai peran Mahkamah Konstitusi dalam membatasi pertanggungjawaban pidana atas risiko bisnis kembali merebak pasca Putusan MK Nomor 28 Tahun 2026. Diskusi hangat tersebut menekankan pentingnya pemahaman antara mana kerugian yang harus dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana dan mana yang murni sebagai bagian dari dinamika bisnis, khususnya di lingkup BUMN yang operasionalnya kerap bersentuhan dengan praktik korporasi namun tetap berada di bawah bayang-bayang aturan keuangan negara.
Dalam praktik sehari-hari BUMN, perbedaan kepentingan seringkali menempatkan jajaran direksi pada posisi sulit, mengingat mereka dituntut untuk mengambil keputusan bisnis, namun tetap berhadapan dengan risiko hukum jika segala sesuatunya berjalan tidak sesuai rencana. Pada titik inilah prinsip business judgment rule (BJR) menjadi sangat relevan. Prinsip ini berfungsi sebagai benteng pelindung yang mencegah keputusan bisnis yang telah diambil secara profesional dan etik serta tanpa muatan konflik kepentingan dipersoalkan ke ranah pidana hanya karena hasil akhirnya berupa kerugian.
Ari Yusuf Amir, Managing Partner pada Ail Amir & Associates, menegaskan penerapan BJR harus lebih tegas supaya pelaku usaha, terutama direksi BUMN, mendapat kepastian hukum. Menurut Ari, tidak seluruh kerugian yang terjadi dalam bisnis adalah indikasi perbuatan pidana. Penilaian harus didasarkan pada proses pengambilan keputusan yang telah memenuhi standar kehati-hatian, rasionalitas, serta tidak dilandasi niat buruk.
Selama keputusan dibuat demi kepentingan perusahaan dan didukung proses akuntabel serta transparan, direksi memperoleh perlindungan. Hal tersebut sudah menjadi bagian dari norma UU BUMN, di mana tata kelola perusahaan yang baik menuntut adanya prinsip efisiensi, akuntabilitas, tanggung jawab, serta keterbukaan. Dengan demikian, kekhawatiran mengenai ancaman pidana bisa ditekan selama tidak ada pelanggaran prosedur atau indikasi penyalahgunaan wewenang.
Namun, di lapangan, implementasi prinsip tersebut tidak selalu berjalan mulus. Ari melihat seringkali terjadi perbedaan pendekatan antara auditor negara dan pelaku bisnis. Para pengambil keputusan bisnis umumnya meninjau dari sudut pandang konteks saat keputusan diambil (ex ante), sedangkan audit kerugian negara kerap mengacu pada hasil akhir setelah kejadian berlangsung (ex post). Hal inilah yang acap kali mengaburkan posisi keputusan bisnis yang sebetulnya telah diambil secara rasional namun kemudian dinilai keliru ketika muncul kerugian akibat perubahan situasi.
Putusan MK terbaru memberikan kejelasan, salah satunya adalah penegasan bahwa yang disebut “kerugian negara” harus konkret dan dapat dibuktikan secara nyata, bukan berdasarkan potensi keuntungan atau kerugian yang sekadar perkiraan. Ari menjelaskan, selama ini temuan kerugian negara acap didasarkan pada proyeksi hipotetis tanpa angka pasti. Dengan adanya putusan ini, penghitungan kerugian wajib spesifik dan hanya lembaga audit negara, yaitu BPK, yang berwenang menetapkannya.
Pertimbangan lain yang tak kalah penting ialah hanya BPK yang berwenang men-deklarasikan ada atau tidaknya kerugian negara. Meski hasil audit lembaga lain bisa digunakan sebagai bahan pertimbangan, namun pengakuan kerugian tetap harus berasal dari BPK. Praktik di lapangan yang melibatkan badan lain tanpa pengesahan BPK, menurut Ari, menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang bagi ketidakseragaman penegakan.
Selain masalah audit, Ari mengingatkan urgensi menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium. Tidak semua problem pengelolaan BUMN layak masuk ke ranah pidana. Penanganan awal seharusnya dapat dilalui mekanisme administratif, perdata, atau sengketa tata usaha negara. Hanya jika terdapat unsur kesengajaan, konflik kepentingan, atau pelanggaran berat, pidana baru dapat digunakan.
Sejalan dengan Ari, Prof. Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana UI, menekankan perlunya perspektif realistis terhadap dinamika bisnis. Keputusan direksi sewaktu-waktu bisa tampak merugikan akibat volatilitas pasar, nilai valuta, atau kondisi makro yang berubah cepat. Karena itu, proses pengambilan keputusan yang didasarkan pada niat baik, kehati-hatian, dan tanpa keuntungan pribadi pantas mendapat perlindungan hukum—bukan dipidanakan secara otomatis.
Prof. Topo juga menyoroti masih lemahnya pengakuan eksplisit BJR dalam hukum pidana Indonesia, meski kecenderungan hakim untuk mempertimbangkan prinsip ini makin berkembang. Hal ini mengindikasikan adanya kesadaran baru mengenai disparitas antara dunia bisnis dan penegakan hukum, sehingga kedepannya diharapkan prinsip perlindungan terhadap pelaku usaha bisa semakin kuat secara yuridis.
Inti perdebatan ini adalah perlunya konsistensi penegakan hukum sesuai arah yang telah ditetapkan MK. Kasus hukum tidak seharusnya menyamaratakan risiko bisnis dengan kejahatan. Standar audit dan pengakuan kerugian harus jelas, serta hukum pidana hanya digunakan dalam keadaan luar biasa. Dengan demikian, para direksi BUMN dan pengelola sektor publik bisa tetap berani mengambil keputusan bisnis tanpa dibayang-bayangi risiko kriminalisasi akibat kegagalan yang sejatinya merupakan dinamika wajar di dunia usaha.
Keseimbangan antara menegakkan hukum dan kebutuhan akan inovasi serta keberanian bisnis haruslah menjadi prioritas. Kesalahan, risiko, dan kerugian semestinya dipisahkan secara tegas dari niat jahat, penyalahgunaan kewenangan, atau fraud, agar tercipta iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan profesionalisme di ranah BUMN maupun sektor publik lainnya.
Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara












