Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas di Jakarta Utara
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta Utara. Dua tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 1.000 butir ekstasi dan sabu seberat 115,16 gram.
Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakarta Utara
Pada Selasa malam, Kepala Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Tiyatno Pamungkas, menyatakan bahwa pengungkapan dilakukan di Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara. Pria berinisial T (40) berhasil diamankan dengan 100 butir ekstasi yang dikemas secara rapi.
Selain itu, tim juga berhasil mengejar tersangka lainnya, seorang pria berinisial F (43), yang kedapatan menyimpan 900 butir ekstasi dan 115,16 gram sabu. Barang bukti lain yang disita termasuk timbangan digital dan dua unit telepon genggam.
Barang Bukti dan Penyelidikan Lanjutan
Dari informasi yang diperoleh, kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakan ini sebagai upaya tegas dalam memberantas peredaran narkotika yang semakin merajalela di Jakarta Utara.
Atas keberhasilan ini, Polda Metro Jaya terus meningkatkan kerja sama antarinstansi untuk memastikan keamanan masyarakat dari ancaman narkoba. Semoga tindakan ini menjadi contoh bagi pihak lain yang berencana untuk terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya.












