Penyelidikan Terhadap WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Pada penggerebekan jaringan judi online internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Polri mengungkap keterlibatan 320 warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia (WNI) dalam kasus tersebut. Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa langkah lanjutan akan diambil untuk menelusuri aliran dana dan sponsor di balik sindikat judi online ini.
Penelusuran Aliran Dana dan Sponsor Sindikat Judi Online
Wira menjelaskan bahwa Polri akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penelusuran terhadap aliran dana, penyewaan Hayam Wuruk Plaza Tower, serta sponsor atau penyedia sarana dan prasarana bagi 321 orang yang terlibat dalam kasus judi online tersebut. Polisi juga akan menganalisis komputer terkait kasus judi online internasional di Hayam Wuruk.
“Kami masih melakukan analisis terhadap komputer dan peralatan lainnya,” ujar Wira. Dengan pengungkapan kasus ini, Polri berharap dapat mencegah Indonesia dari menjadi tempat pelaksanaan judi online internasional.
WNI Terlibat dalam Jaringan Judi Online Internasional
Perlu dicatat bahwa WNI yang terlibat dalam sindikat judi online internasional ini pernah bekerja di Kamboja. Polisi masih terus mendalami peran WNI tersebut dalam penggerebekan jaringan judi online tersebut, yang beroperasi secara illegal di Hayam Wuruk Plaza Tower. Saat ini, penahanan 320 WNA telah dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Adapun 320 WNA yang ditangkap terdiri dari berbagai negara seperti Vietnam, China, Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, dan Kamboja. Sementara WNI tersebut sedang diproses lebih lanjut oleh Bareskrim Polri. Polri telah memberikan komitmen untuk mencegah Indonesia dari menjadi tempat sarang bagi sindikat judi online internasional yang merugikan masyarakat.












