Tim Advokasi Ajukan Praperadilan kasus Penganiayaan Andrie Yunus
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah resmi mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Andrie Yunus, Alif Fauzi Nurwidiastomo, kepada wartawan di PN Jaksel.
Alif menjelaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan karena proses penyidikan dari Laporan Polisi Model A dinilai mandek. Belum ada perkembangan atau tindak lanjut dari penegakan hukum terkait kasus tersebut. Penyidik Polda Metro Jaya juga tidak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah berkas perkara dilimpahkan ke Puspom TNI.
Permohonan Praperadilan dan Tuntutan
Dalam permohonan praperadilan, pihak Alif meminta agar penyidik melanjutkan proses penyidikan yang menimpa kliennya. Mereka menolak penanganan perkara di peradilan militer dan yakin bahwa masih banyak pihak yang terlibat dalam kasus tersebut selain pelaku yang telah disidangkan.
Pihak kuasa hukum telah membawa sejumlah bukti tambahan, termasuk hasil investigasi mandiri dari TAUD. Mereka menyerahkan laporan investigasi, dokumen tertulis, serta pernyataan dari pejabat publik, termasuk Presiden.
Proses Hukum yang Berjalan
Saat ini, terdapat dua laporan yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan Andrie Yunus. Laporan Polisi Model A dibuat oleh kepolisian, sedangkan Laporan Polisi Model B sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri dan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Tim Advokasi untuk Demokrasi menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan keadilan dalam kasus ini dan menuntut agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan.












