Petugas Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) melakukan pembongkaran dan penyitaan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di trotoar enam ruas jalan wilayah Sukabumi Utara, Kebon Jeruk pada hari Rabu. Kasatpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan setelah sejumlah sosialisasi dan pemberitahuan sebelumnya, serta surat peringatan dari pemangku kelurahan. PKL tersebut telah lama menggunakan lahan yang seharusnya tidak diperuntukkan untuk berdagang, seperti trotoar, badan jalan, dan bantaran kali.
Menurut Herry, para PKL ini melanggar Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum dengan terus mengokupasi lokasi yang seharusnya tidak boleh untuk berdagang. Enam ruas jalan yang disisir petugas antara lain Jalan Lapangan Bola, Jalan Masjid Assurur, Jalan Panjang Arteri Pos Pengumben, Jalan Bang Pitung, Rawa Belong, dan Jalan E. Akibatnya, lapak, gerobak, bangku, payung, serta odong-odong milik enam PKL disita.
Lurah Sukabumi Utara, Ali Sahidin, berharap tindakan ini dapat membuat para pedagang lebih sadar dan tidak lagi menggunakan trotoar secara sembarangan untuk berdagang. Petugas juga melakukan penghalauan terhadap bengkel ban yang juga ikut mengokupasi trotoar di salah satu jalan. Penertiban dilakukan dengan memindahkan barang-barang dagangan para PKL ke gudang Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk. Semua ini diharapkan dapat menanamkan kesadaran kepada semua pihak bahwa trotoar seharusnya hanya untuk pejalan kaki, bukan untuk berdagang agar kawasan tetap terjaga kebersihannya.












