Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait laporan polisi terhadap Saiful Mujani mengenai dugaan ajakan makar oleh yang bersangkutan di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa pendalaman terkait laporan polisi tersebut masih terus dilakukan. Saat ini, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan terkait kasus tersebut, namun identitas pelapor tidak diungkapkan oleh Budi.
Kedua laporan yang diterima tersebut terkait dengan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Laporan kedua diterima pada tanggal 8 April 2026 sekitar pukul 21.20 WIB. Budi menegaskan bahwa Polda Metro Jaya dan Polri tidak boleh menolak laporan yang disampaikan oleh masyarakat kepada kepolisian, sehingga laporan tersebut akan tetap dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Budi juga mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dalam menyikapi kedua laporan tersebut, dengan tidak membawa isu kriminalisasi ke ranah SARA dan politik. Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan polisi dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur atas nama Robina Akbar terhadap Saiful Mujani. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 8 April 2026.
Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana penghasutan di muka umum, baik dalam bentuk lisan maupun tulisan. Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara ini akan terus diawasi oleh pihak penyidik serta masyarakat. Semua pihak diharapkan dapat memahami tugas pokok kepolisian dalam menanggapi laporan masyarakat secara adil dan proporsional.










