Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah mengamankan empat jaksa, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, dan Kasi Pidsus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring, dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa keempat jaksa tersebut diamankan sejak Sabtu, 4 April 2026. Mereka diseret dalam penanganan perkara yang melibatkan videografer Amsal Christy Sitepu. Anang menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk pemeriksaan dan klarifikasi terkait penanganan kasus tersebut. Kasus bermula dari pekerjaan pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dengan anggaran 2020–2022, di mana Amsal Sitepu melalui CV Promiseland menawarkan layanan produksi video kepada 20 desa. Meskipun pernah melalui proses pidana, pengadilan akhirnya memutuskan Amsal tidak bersalah dan memulihkan nama baiknya.
Kejari Karo dan Kasi Pidsus Diamankan Kejagung Terkait Kasus Amsal Sitepu
Read Also
Recommendation for You

Peningkatan keamanan di sekitar Kedutaan Besar Israel di London telah dilakukan oleh polisi Inggris setelah…

Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI)…










