Berita  

KPK Ungkap Kongkalingkong Biro Travel & Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024. Kedua tersangka tersebut berasal dari pihak swasta, yaitu Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham (IA) dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba (ASR). Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kedua tersangka diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan undang-undang serta memberikan uang kepada pejabat Kementerian Agama. Selain itu, mereka juga melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Iqbal Abdul Aziz atau Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam prosesnya, terungkap bahwa kedua tersangka tersebut memberikan sejumlah uang kepada pejabat Kementerian Agama. Ismail Adham diduga memberikan uang sekitar 30.000 dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex saat menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Source link