Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa korban modus penipuan black dollar dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA) dari Korea Selatan, bukan dari Liberia seperti yang sebelumnya dilaporkan. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo menjelaskan bahwa kedua tersangka, berinisial SDT dan I, sedang ditahan dan diselidiki oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat sejak 18 Maret 2026. Detail kasus dan modus operandi sedang dalam proses pengungkapan.
Korban melaporkan kejadian pada 8 Maret 2026, meskipun peristiwa penipuan terjadi antara bulan September hingga Desember 2025. Barang bukti termasuk cairan yang diduga digunakan oleh tersangka untuk menipu korban dengan mengubah black dollar menjadi dolar asli. Informasi sebelumnya mengenai lokasi penangkapan tersangka di restoran Korea di Jakarta Selatan, sementara kejadian penipuan terjadi di Apartemen Meruya, Jakarta Barat.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa perkembangan lebih lanjut akan disampaikan oleh Polres Metro Jakarta Barat setelah proses penyidikan selesai. Sebelumnya, dua WNA asal Liberia diamankan karena kasus serupa. Kasus penipuan dengan modus black dollar terus menjadi perhatian untuk mencegah tindakan serupa di masa mendatang.












