Pada Sabtu (21/3), Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tersangka F yang membunuh wanita berinisial DA (36) di kontrakan di Jalan Daman I, Jakarta Timur, terancam hukuman penjara seumur hidup. Tersangka F dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain. Selain itu, tersangka F juga dikenakan subsider Pasal 468 ayat (2) UU yang mengatur tentang penganiayaan berat.
Tersangka F ditangkap pada Sabtu (21/3) pukul 12.49 WIB di Jalan Tol Tangerang-Merak kilometer 68 setelah berusaha melarikan diri. Korban, DA, yang merupakan cucu dari almarhum pelawak Betawi, Mpok Nori dibunuh dengan cara dicekik dan disayat lehernya oleh tersangka. Kronologi kejadian pembunuhan dimulai dari cekcok antara tersangka dan korban, yang akhirnya berujung pada kematian DA.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa mayat DA ditemukan di kontrakan di Jakarta Timur pada Sabtu (21/3) pukul 04.30 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula sekitar pukul 03.00 WIB saat ibu korban datang ke kontrakan dan menemukan korban sudah meninggal dunia. Saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak berwajib.
Kematian tragis DA telah mengejutkan banyak pihak dan kasus ini telah menarik perhatian publik. Diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya. Saat ini, pihak berwajib terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dengan tuntas dan adil. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu menjaga kedamaian dan menghormati kehidupan sesama.












