Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kronologi pembunuhan seorang wanita berinisial DA (36) di kontrakan di Jalan Daman I, Jakarta Timur. Pelaku pembunuhan merupakan seorang warga asing asal Irak berinisial F. Kronologi kejadian bermula dari cekcok antara pelaku dan korban yang menikah siri, dimana tersangka cemburu dengan kehadiran pria lain dalam hubungan korban. Pada 20 Maret 2026, pelaku melihat korban bersama pria lain di Bazar Ramadhan dan terjadi pertengkaran.
Pelaku kemudian kembali ke kos korban dan menemukan korban bersama pria tersebut, memicu pertengkaran yang berujung pada pembunuhan. Tersangka melarikan diri setelah menghabisi korban namun berhasil ditangkap di rest area kilometer 68 Jalan Tol Tangerang-Merak. Pelaku dijerat dengan Pasal 458 tentang pembunuhan biasa dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.
Polres Metro Jakarta Timur juga telah mengonfirmasi penangkapan pelaku pembunuhan tersebut, mantan suami siri korban asal Irak. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis malam dan jasad korban ditemukan pada Sabtu pagi di kontrakan. Diharapkan kejadian ini dapat memberikan pembelajaran bagi masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan yang merugikan.












