Peristiwa penangkapan pria berinisial DI (34) oleh Polsek Tanjung Priok karena membawa senjata tajam golok dan mencuri barang di gerai minimarket di Jalan Tongkol Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada hari Minggu (15/3) menjadi sorotan. Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro, pelaku DI telah diamankan setelah dikejar oleh warga. Karyawan minimarket berhasil melihat pelaku sedang melakukan tindakan pencurian dan saat hendak ditangkap, pelaku sempat mengancam dengan menggunakan golok.
Informasi mengenai adanya pelaku pencurian tersebut didapat dari masyarakat, sehingga personel piket Reskrim Polsek Tanjung Priok segera bergerak untuk mengamankan pelaku. Setelah melakukan pengecekan di tempat kejadian, pelaku DI yang diketahui mencuri dua pak kopi dari minimarket diamankan bersama dengan bantuan warga yang juga ikut membantu.
Pelaku ini diketahui tidak memiliki keluarga di Jakarta dan juga tidak memiliki tempat tinggal tetap. Kepala Unit tersebut menyebut bahwa pelaku sering tidur bergantian di berbagai tempat, kadang-kadang di masjid atau mushola terdekat. Pencurian yang dilakukan pelaku sebagian rencananya untuk digunakan sendiri, dan golok yang dibawa ditemukan di terminal. Tindakan pelaku serta kejadian ini menyita perhatian publik dan mengingatkan pentingnya keamanan dan kerjasama dalam mencegah tindak kriminalitas di sekitar area minimarket.












