Penangkapan Dua Orang Edarkan Obat Keras di Jaksel

Kepolisian berhasil menangkap dua orang yang diduga menjadi pengedar obat keras di Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Putu Yuni menegaskan bahwa di Jakarta Selatan tidak ada tempat bagi para pedagang obat keras. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita ratusan butir obat keras seperti extimer, tramadol, dan diazepam dari sebuah kios yang menyamarkan diri dengan menjual kosmetik. Tramadol dan diazepam termasuk obat-obatan yang harus digunakan sesuai resep dokter, sementara extimer sering disalahgunakan jika dikonsumsi tanpa peruntukan yang tepat.

Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk mendalami jaringan peredaran obat keras tersebut. Pelaku pengedar narkoba bisa dijerat dengan beberapa pasal dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Sub 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Data dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan juga menunjukkan bahwa ada 713 pengguna narkoba yang menjalani rehabilitasi rawat jalan pada tahun 2025. Hal ini sebagai upaya pelayanan maksimal bagi warga yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak berwenang, dan informasi lebih detail belum dapat diungkapkan kepada publik. Tindakan keras terhadap peredaran obat keras adalah upaya untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Pelajari artikel menarik lainnya di sumber aslinya di Kantor Berita ANTARA.

Source link